Berita  

Perkuat Kepastian Hukum dan Kejelasan Status Lahan, Kantah Majene Dukung Sosialisasi Batas Kawasan Hutan Di Desa Onang

Majene, 01 Oktober 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Majene kembali berpartisipasi dalam Sosialisasi Batas Kawasan Hutan di Desa Onang yang dilaksanakan oleh Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VII. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian upaya Pengukuhan Kawasan Hutan yang Legal dan Legitimate.

Keikutsertaan Kantah Majene menjadi bagian penting dalam mendukung koordinasi antar instansi, khususnya dalam memberikan pemahaman mengenai aspek pertanahan yang berkaitan dengan keberadaan dan batas kawasan hutan. Sosialisasi ini juga menjadi ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai status serta bukti kepemilikan lahan.

Baca Juga  Percepat Pensertipikatan Tanah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Kantah Majene Laksanakan Peninjauan Lapang Di Desa Bonde.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Majene, Hesti Nur Septa Anggraini, S.T., M.Eng., hadir sebagai perwakilan Kantah Majene sekaligus bertindak sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, beliau menyampaikan materi bertajuk “Penerbitan Bukti Kepemilikan Lahan.

”Materi yang disampaikan menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap aspek administrasi pertanahan dan bukti kepemilikan lahan sebagai bagian dari upaya mewujudkan kepastian hukum atas tanah. Informasi tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat memahami ketentuan yang berlaku, terutama dalam kaitannya dengan batas dan status kawasan.

Baca Juga  Pastikan Data dan Kondisi Fisik Aset Selaras, Kantah Majene Bersama Pemda KabMajene Lakukan Peninjauan Lokasi Aset Kantah Majene di Kelurahan Rangas

Melalui keterlibatan dalam kegiatan ini, Kantah Majene terus memperkuat sinergi bersama Kementerian Kehutanan dan para pemangku kepentingan lainnya. Kolaborasi tersebut menjadi langkah bersama dalam mendukung terwujudnya kepastian batas, tertib administrasi pertanahan, serta pengukuhan kawasan hutan yang legal dan legitimate.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *