Berita  

Bupati Majene Meklarifikasi Adanya Pencantuman Nama Bupati Menerima Imbalan Proyek Rehabilitasi Sekolah Di Majene

Majene, Suarakyat.com — Bupati Majene, Dr. H. Andi Achmad Syucri Tamalele, secara tegas menyampaikan klarifikasi terkait adanya pencatutan namanya oleh oknum tertentu yang menjanjikan imbalan proyek rehabilitasi sekolah di Kabupaten Majene.

Hal tersebut diungkapkan Bupati Majene di hadapan awak media setelah menerima kedatangan tiga orang tamu di Rumah Jabatan (Rujab). Para tamu tersebut mengaku telah mengeluarkan dana besar untuk mengurus program rehabilitasi sekolah dan meminta agar diberikan proyek tersebut.

“Ada tiga orang yang datang menghadap ke Rujab menemui saya, mengatakan ‘saya ikut membiayai pengurusan program rehabilitasi, mohon saya dibantu untuk mendapatkan pekerjaan proyek rehabilitasiMajene, Suarakyat.com — Bupati Majene, Dr. H. Andi Achmad Syucri Tamalele, secara tegas menyampaikan klarifikasi terkait adanya pencatutan namanya oleh oknum tertentu yang menjanjikan imbalan proyek rehabilitasi sekolah di Kabupaten Majene.

Baca Juga  Pastikan Keberadaan & Kondisi Aset Tanah, Irwil I Itjen Kementerian ATRBPN Laksanakan Peninjauan Lapang Aset Kantah Majene Di Kelurahan Rangas

Hal tersebut diungkapkan Bupati Majene di hadapan awak media setelah menerima kedatangan tiga orang tamu di Rumah Jabatan (Rujab). Para tamu tersebut mengaku telah mengeluarkan dana besar untuk mengurus program rehabilitasi sekolah dan meminta agar diberikan proyek tersebut.

“Ada tiga orang yang datang menghadap ke Rujab menemui saya, mengatakan ‘saya ikut membiayai pengurusan program rehabilitasi, mohon saya dibantu untuk mendapatkan pekerjaan proyek rehabilitasi’,” ungkap Bupati Majene.

Salah satu dari oknum tersebut bahkan oknum tersebut bahkan
mengaku telah mengeluarkan biaya sekitar Rp500 juta demi mengurus proyek tersebut. Namun, Bupati Majene langsung menolak permintaan itu secara tegas. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk mengatur atau membagikan proyek karena seluruh mekanisme telah diatur secara ketat oleh regulasi nasional.

Program rehabilitasi sekolah, lanjut bupati, merupakan program nasional yang harus dilaksanakan melalui mekanisme swakelola atau P2SP (Program Pembangunan Sekolah Swakelola). Pelaksanaannya melibatkan pihak sekolah, yakni kepala sekolah dan ketua komite, sehingga tidak bisa dipihakketigakan.

Baca Juga  Kajari Majene Menerima Kapolres Dalam Rangka Memperingati hari Lahir ke Jaksaan RI

Selain itu, penentuan sekolah penerima bantuan didasarkan sepenuhnya pada data valid dari Dinas Pendidikan. Sekolah yang berhak mendapatkan bantuan adalah sekolah yang memenuhi standar tingkat kerusakan tertentu dengan catatan koreksi bahwa tingkat kerusakannya berada di kisaran di bawah 50%. Setelah sekolah ditetapkan, kepala sekolah yang bersangkutan akan diberikan petunjuk teknis (juknis) karena memegang tanggung jawab penuh atas proyek di sekolahnya.

Menanggapi pengakuan oknum yang mengaku merugi hingga ratusan juta rupiah akibat penipuan pengurusan proyek, Bupati Majene menyarankan agar yang bersangkutan segera melapor kepada pihak berwajib jika memiliki bukti yang jelas.

Sebagai langkah tegas atas pencatutan nama baiknya, Bupati Majene juga memastikan akan segera menempuh jalur hukum dan melaporkan kasus pencatutan nama untuk memperoleh imbalan proyek rehabilitasi sekolah ini ke Polres Majene.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *